Kalau dulu kita mengurus akta kelahiran ini di kelurahan, maka untuk sekarang ini, pengurusan dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Di Kota Semarang untuk membuat membuat akta kelahiran dan kematian dapat dilakukan secara online.

Melalui sistem online tersebut, masyarakat Kota Semarang yang ingin mengurus akta kelahiran tidak perlu mendatangi bahkan antre di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang. Setelah mendapatkan surat kelahiran, masyarakat cukup melakukan permohonan akta kelahiran melalui alamat website

http://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/

 

 

Melalui website tersebut masyarakat hanya mengisi data-data sesuai yang dimiliki. Selain itu mengupload foto surat keterangan kelahiran dan surat nikah.

Kemudian pemohon akan mendapat notifikasi atas verifikasi data yang dimasukkan. Jika terverifikasi maka akan ada pesan notifikasi melalui nomor ponsel dan email yang artinya akta dalam bentuk fisik sudah jadi. Pemohon dapat langsung mengambil di kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) pada jam kerja.